Jombang-(satujurnal.com)
Seorang buruh tani di Jombang diringkus petugas setelah mencabuli seorang gadis di bawah umur yang masih duduk di bangku SMP. Selama satu minggu pelaku menyekap dan mencabuli korban di rumah pelaku. Tersangka dibekuk petugas atas laporan orang tua korban.
Pelaku yang bernama Rio Adi Saputra alias Nurul Hidayat, warga Desa Ploso Genuk, Kecamatan Perak Jombang pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan ini di tangkap lantaran mencabuli Umi Maslikah gadis di bawah umur yang masih duduk di bangku kelas IX SMP di wilayah Bandar Jombang,
Korban masih mengalami shock dan trauma. Korban masih terus menjalani pemeriksaan intensif di ruang UUPA Polres Jombang.
Penangkapan pemuda berusia 26 tahun tersebut atas laporan keluarga korban. Korban di ketahui menghilang selama hampir satu minggu pergi tanpa pamit. Korban ternyata di sekap dan disetubuhi pelaku di rumah pelaku di Desa Plosogenuk, Perak. .Atas dasar laporan tersebut,petugas langsung menangkap pelaku di rumahnya.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ,pelaku di jerat pasal 81 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata AKP Sugeng Widodo, Kasubaghumas Polres Jombang, Selasa (06/05/2014). (rg)