Mojokerto-(satujurnal.com)
Tim reserse kriminal Polsek Jatirejo, Mojokerto menangkap dua orang pelaku yang terkait dengan kegiatan illegal loging di kawasan hutan Sumber Jati, Desa Sumber Jati, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, Jum�at (16/05/2014). Keduanya tertangkap basah sedang membawa puluhan gelondong kayu jati. Sementara belasan pelaku lainnya meloloskan diri dari kejaran aparat.
Kedua tersangka, yakni Sunaryo asal Desa Dinoyo Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto dan Sarjono asal Desa Pakis Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto digendang ke Mapolsek Jatirejo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Keduanya berperan sebagai sopir dan penjual kayu ke penadah di wilayah Mojoagung, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.
Kedua tersangka ditangkap petugas saat mengeluarkan kayu jati dari dalam hutan. Kayu gelondongan itu dimuat dengan menggunakan sebuah truk. Tatkala penangkapan berlangsung, belasan pelaku pembalakan lainnya berhasil melarikan diri. Polisi hanya hanya menyita sejumlah kapak dan gergaji yang digunakan untuk menebangi kayu.
�Barang bukti yang kami amankan, yakni 50 gelondong kayu jati dan b 8 buah kapak dan dua buah gergaji tangan,� terang Kapolsek Jatirejo, AKP Slamet Riyadi.
Selain itu, selain itu truk pengangkut juga diamankan di Mapolsek Sebagai barang bukti dalam pemeriksaan lebih lanjut.
Keterangan sementara, kedua pelaku telah melakukan kejahatan pembalakan hutan sebanyak sepuluh kali di lokasi yang sama. Disebut juga, jika kayu-kayu illegal itu oleh penadah akan dijadikan mebeler. (wie)