Jombang-(satujurnal.com)
Hasil Pemilu Anggota Legislatif (Pileg) 9 April lalu akhirnya di tetapkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Jombang, Minggu (11/05/2014).
Penetapan hasil pileg ini digelar dengan disaksikan sejumlah perwakilan partai dan sejumlah saksi di aula kantor KPUD.
Namun dalam penetapan tersebut sejumlah partai politik merasa dicurangi dengan sistem proporsional terbuka yang diberlakukan KPU karena dianggap tidak fair dan merugikan para caleg.
Bahkan para caleg menganggap sistem tersebut mencurangi rakyat karena caleg yang dipilih dan memperoleh suara banyak belum tentu menjadi anggota dewan.
Kendati demikian, dalam penetapan ini sejumlah partai maupun saksi tidak ada yang berniat mengajukan gugatan.
Sementara menanggapi keluhan para pengurus partai politik, Ketua KPUD Jombang Machwal Huda mengatakan penggunakan sistem proporsional terbuka sebagai pengganti sistem distrik. "Penghitungan sistem proporsional ini tidak semata-mata mencurangi. Sebab dalam proses perhitungan seluruhnya dilakukan secara bertahap yakni dengan menggunakan bilangan pembagi pemilih atau BPP," terangnya.
Sedangkan cara kerjanya, lanjut Huda, yakni dengan menghitung perolehan suara partai dan sisanya diberikan kepada caleg.
"Akibatnya dari hasil penghitungan sangat dimungkinkan bagi caleg yang memiliki suara sedikit bisa jadi anggota dewan," tukasnya.
Sementara itu, hasil penetapan pileg Kabupaten Jombang menyebutkan, dari 50 kursi DPRD Kabupaten Jombang, PDI Perjuangan menjadi leader dengan perolehan 9 kursi. PKB menempati urutan kedua PKB dengan 8 kursi. Partai Golkar, 7 kursi, PKS, 5 kursi, Partai NasDem dan PPP masing-masing 4 kursi. PAN, 3 kursi, Partai Gerindra dan Partai Hanura, masing-masing 2 kursi.(rg)