Mojokerto-(satujurnal.com)
Perajin batik tulis khas Kota Mojokerto bakal kebanjiran order dari Pemkot. Menyusul kebijakan Walikota Mas'ud Yunus yang mewajibkan PNS mengenakan batik lokal pada hari kerja trident.
APBD 2014 mengalokasikan Rp 1.473.784.600 untuk belanja batik bermotif khas daerah untuk 3.269 PNS tersebut.
Mengaplikasikan kebijakan walikota yang dituangkan dalam Peraturan Walikota (Perwali)Mojokerto Nomor 16 Tahun 2014
tersebut, leading sector. perindustrian, Diskoperindag UKM Kota Mojokerto menggandeng Dekranasda untuk mendapatkan motif batik Khas Kota Mojokerto untuk pakaian kerja PNS tersebut.
"motif akan diseragamkan sesuai dengan ciri khas Kota Mojokerto," kata Kepala Diskoperindag Kota Mojokerto, Zainudin, Jum'at (09/05/2014).
Namun, kata Zainudin, untuk pengadaan, dikembalikan ke masing-masing SKPD.
"Kita hanya menyiapkan motif yang akan digarap perajin. Tapi soal order tetap ditangan SKPD," imbuhnya.
Soal kesiapan perajin batik menangkap order miliaran rupiah tersebut, Zainudin menyebut jika saat ini ada sekitar 40 perajin batik yang tersebar di beberapa titik.
"Ada sekitar 40 perajin. Tentunya mereka siap untuk menerima order. Dan memang itu yang selama ini mereka harapkan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Walikota Mojokerto, Mas'ud Yunus mewajibkan semua PNS di lingkup Pemkot Mojokerto mengenakan pakaian batik khas Kota Mojokerto pada hari kerja yang ditentukan. Kewajiban itu diatur dalam Perwali Nomor 16 Tahun 2014. Selambatnya awal bulan Juli mendatang, batik khas Kota Mojokerto sudah dikenakan semua PNS. Pelanggar kewajiban ini akan dijatuhi sanksi.
"Tidak ada lagi PNS, staf, dan pegawai di Pemkot Mojokerto yang tak mengenakan batik khas Kota Mojokerto. Jangan yang lain. Sudah saatnya kita bangga dengan karya kita sendiri. Jangan membanggakan karya orang lain. Ini identitas budaya kita," kata Walikota Mas'ud Yunus, Kamis (08/05/2014).
Hari Rabu dan Kamis menjadi hari wajib PNS Pemkot Mojokerto berbatik khas Kota Mojokerto, seperti termaktub dalam perwali. Sedang untuk hari Jum'at, tetap berpakaian batik, namun tidak wajib mengenakan batik khas itu.
"Kalau (PNS) melanggar kewajiban berbatik, sama artinya melanggar perda. Ada sanksi bagi yang melanggar," tandas Mas'ud Yunus.
Semangat swadesi dengan menggunakan batik khas daerah sendiri, ujar Mas'ud Yunus, selain untuk lebih mencintai produk lokal yang notabene merupakan aset budaya daerah, juga untuk menggairahkan produksi batik lokal yang masih terengah-engah menghadapi kompetisi batik di market regional.
Kewajiban berbatik ini dibarengi dengan penganggaran pembelian batik tradisional di masing-masing pos SKPD.
"Sudah masuk anggaran. Namun tak ada lelang untuk pengadaan batik ini. Kami serahkan ke SKPD. Biarkan SKPD yang memilih batik buatan para perajin. Jangan beli di toko," ingat dia.
Sementara itu, menanggapi langkah Mas'ud Yunus ini, anggota Fraksi PKB DPRD Kota Mojokerto, Abdullah Fanani merespon positif. Namun ia mengingatkan agar tidak sampai terjadi monopoli diantara perajin batik yang dipastikan akan mendapat berkah lebih dari order batik untuk ribuan PNS tersebut.
"Agar terjadi pemerataan pekerjaan, harus juga diatur penyebarannya. Jangan perajin yang dekat dengan birokrasi mendapat porsi gemuk. Atau rekayasa harga hingga menguntungkan pejabat pengadaan barang," tekan Fanani. (one)