Jombang,(satujurnal.com)
Satu lagi pengedar pil koplo jenis dobel L berhasil diringkus anggota Satreskoba Polres Jombang, Selasa (13/05/2014).
Kali ini seorang pria yang biasa bekerja sebagai kuli bangunan diringkus. Rupanya, selain sebagai pengedar, dia juga sekaligus penggunanya. Dia adalah Pramono (23), warga Dusun Pucangrejo, Desa/Kec. Wonosalam. Dari tangannya diamankan barang bukti sebanyak 127 butir pil dobel L.
Tersangka diringkus petugas sekitar pukul 16.30 WIB di Jl Raya Dusun Pucangrejo.
Awalnya, petugas mendapa informasi kalau di Dusun Pucangrejo mulai marak peredaran pil koplo. Tatkala dilakukan penelusuran dan penyelidikan, petugas memperoleh identitas tersangka yang diduga kuat sebagai pengedarnya. Praktis, petugas mengawasi gerak-gerik tersangka untuk memastikannya.
Benar saja, kembali diperoleh informasi kalau tersangka hendak lakukan transaksi. Tak membuang kesempatan, beberapa petugas yang telah menyamar langsung menyanggongnya di lokasi transaksi. Tak lama menunggu, petugas melihat tersangka melintas. Yakin dengan sasarannya, petugas langsung menyergapnya. Tersangka seketika tak bisa berkutik.
Saat digeledah, petugas mendapati barang bukti yang sudah dikemas dan siap edar. Pil koplo tersebut disamarkan dalam bekas bungkus rokok. Selain itu, petugas juga mendapati satu botol plastik kosong yang merupakan tempat menyimpan pil koplo. Seluruhnya berjumlah 127 butir. Selanjutnya, tersangka digelandang ke mapolres.
"Tersangka langsung menjalani pemeriksaan intensif untuk ungkap pemasok terbesar," jelas AKP Sugeng Widodo, Kasubbag Humas Polres Jombang. (rg)