Mojokerto-(satujurnal.com)
Nunuk Suryani, caleg PDIP daerah pemilihan (dapil) 2 Magersari, Kota Mojokerto, nomor urut 5, melapor ke Panwaslu setempat, Selasa (06/05/2014). Secara resmi ia melaporkan dugaan penggebosan suara yang diraupnya dalam pencoblosan Pileg, 9 April lalu. Ia mensinyalir, terjadi �migrasi� perolehan suara dari suara yang ia raup ke Darwanto, caleg PDIP dalam dapil yang sama dengan nomor 6.
Istri pejabat teras Pemkot Mojokerto ini pun menuntut perhitungan suara ulang.
Nunuk menyebut, hasil perolehan suara form C1, ia mendapat 1,302 suara. Sedang Darwanto, mendapat 1,371 suara.
Namun dalam form D1 (PPS), suara yang didapat Nunuk berkurang. Dari form C1 , 1.302 suara menjadi 1.270 suara atau berkurang sebanyak 32 suara.
Ia menyebut, suara yang berkurang itu dari hasil perhitungan di TPS 10 Magersari dan diduga bergeser ke kantong suara Darwanto yang notabene berada nomor urut dibawah dia.
Hal itu diperkuat dengan hasil rekapitulasi KPU yang menetapkan angka perolehan suara sebanyak 1.403. Dalam temuan Nunuk, angka itu merupakan perolehan 1.371 suara plus 32 suara. Sementara hasil rekap suara KPU menyebutkan Nunuk mendapat 1,270 suara.
�Saya menuntut agar dilakukan perhitungan ulang. Karena ada indikasi kuat bahwa telah terjadi kesengajaan mengalihkan suara untuk kemenangan caleg tertentu. Atas dasar dugaan pengalihan form C1 dan D1 ini kami melaporkan ke Panwaslu dan DPP PDIP," ujar Nunuk usai menyerahkan berkas laporan ke Panwaslu, Selasa (06/05/2014).
Ia pun menyatakan agar Panwaslu merekomendasi perhitungan ulang di TPS Magersari. "Dugaan pengalihan suara ini kami pastikan terjadi di TPS-TPS lainnya. Karenanya kami mohon Panwaslu merekomendasikan penghitungan ulang surat suara secara manual khusus di TPS Magersari," tandasnya.
Hanya saat menyampaikan berkas laporan ke Panwaslu Kota Mojokerto, tak satu pun awak wasit pemilu itu berada di tempat. Langgeng, salah satu staf Panwaslu mengatakan jika para komisioner Panwaslu tengah ada acara di Surabaya.
Sementara, informasi yang diperoleh satujurnal, semua anggota Panwaslu sedang menjalani test psikologi dalam tahapan seleksi calon anggota KPU Kota Mojokerto.
Selain mengadukan dugaan penggembosan suara ke Panwaslu, ia juga melayangkan surat ke DPP PDIP. �Saya berharap agar DPP PDIP mempertimbangkan sanksi atas pelanggaran ini. Hal ini mengacu SK DPP PDIP No : 4068 terkait ketegasan dari partai jika caleg yang diketahui memindahkan nama TPS akan disanksi dan di recall," cetusnya.
Nunuk mengaku memilih melaporkan kasusnya langsung ke DPP karena pengaduannya tampak kurang mendapat perhatian serius dari DPC PDIP Kota Mojokerto.
Ditemui sebelumnya, Ketua DPC PDIP Kota Mojokerto, Yunus Suprayitno menilai bahwa perbedaan form C1 dan D1 hanya karena salah tulis. "Oh itu salah tulis. Nggak ada masalah," katanya.
Yunus yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto tersebut tampak mempertanyakan keontetikkan alat bukti yang dikantongi Nunuk. "Yang punya C1 itu partai, lalu dari mana form C1 didapat,� telisiknya. (one)