Mojokerto-(satujurnal.com)
Polres Mojokerto menggelar razia penambangan pasir batu atau galian c ilegal di Desa Manduro, Mangku Gajah, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Jum�at (30/05/2014).
Kapolres Mojokerto, AKBP Muji Mujianto yang turun langsung memimpin razia mengambil sikap tegas. Tidak lagi memberi toleransi terhadap pelaku penambangan sirtu yang berujung perusakan lingkungan tersebut.
Sebanyak 19 unit truk dan 4 unit beghoe disita sebagai barang bukti. Sementara belasan pekerja dan operator tak berkutik saat diamankan dalam razia yang dibantu aparat Detasemen PM, Garnisun serta Dinas Lingkungan Hidup dan Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kabupaten Mojokerto tersebut.
�Razia ini juga untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat,� ujar Muji Ediyanto disela-sela razia penambangan sirtu di lereng gunung Penanggungan tersebut.
Menurutnya, sosialisasi untuk tidak melakukan penambangan sirtu secara liar sudah berkali-kali dilakukan pihaknya. �Tapi rupanya mereka (pemodal dan pekerja penambangan) bandel. Karena ternyata kita didapati lokasi galian C tak berizin yang masih beroperasi," ungkapnya.
Bahkan, ujarnya, di lokasi tidak saja ditemui aktivitas penambangan pasir dan batu, tapi juga dijadikan tempat pembuangan limbah berbahaya. �Akibat aktivitas ini, ekosistem jadi rusak. Kondisi ini diperparah dengan penimbunan limbah yang tergolong jenis berbahaya,� ungkap Muji Ediyanto.
Sementara itu, Wibowo, salah satu pemilik alat berat jenis eksavator merasa ditipu oleh pengusaha pemilik lahan. Kontrak penambangan sirtu terjadi karena pengusaha yang bersangkutan mengklaim memiliki legalitas usaha penambangan, diantaranya ijin penambangan dari BPTPM Kabupaten Mojokerto serta Polda Jatim.
�Tentu saja saya sangat dirugikan. Terpaksa saya harus membayar semua biaya operasional, termasuk biaya supir truk dan operator alat berat,� katanya. (wie)