Mojokerto-(satujurnal.com)
Aparat Polsek Jetis, Mojokerto berhasil menangkap Sarofi, bandit narkoba jenis sabu-sabu. Pengedar barang haram yang menggunakan sistem ranjau hijau ini dibekuk di kediamannya, Desa Canggu, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Senin (12/05/2014).
Dipaparkan Johar Nawawi, dari tangan tersangka, polisi menyita 14 gram sabu-sabu siap edar yang disimpan tersangka dalam almari kamar rumahnya.
�Tersangka kami amankan setelah anggota melakukan pengrebekan. Di rumah tersangka dan ditemukan sabu seberat empat belas gram senilai dua puluh juta rupiah,� kata Kapolsek Jetis, Kompol Johar Nawawi.
Tersangka ditangkap polisi usai melakukan transaksi. Setelah diikuti sampai rumahnya, petugas langsung melakukan penangkapan. Selain menyita sabu-sabu, polisi juga mengamankan alat hisap, uang tunai dan telepon genggang yang disinyalir dijadikan sarana transaksi oleh tersangka.
Tersangka menggunakan sistem ranjau, yakni dengan menaruh barang (sabu-sabu) di tempat tertentu yang disepakati dengan pembeli. Pembeli menukar barang dengan sejumlah uang yang telah disepakati jumlahnya. Sistem ini tidak lazim digunakan para pengedar di wilayah Mojokerto,� terangnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 jo 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pemuda pengangguran ini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (wie)