Mojokerto-(satujurnal.com)
7 dari 40 peserta test calon anggota KPU Kota Mojokerto rontok di level administrasi.
Hasil penelitian administrasi yang digelar tim seleksi (Timsel) dengan sistem gugur yang digelar 26-27 April
menyebutkan, ketujuh peserta harus terhenti kesempatannya untuk maju pada tahapan berikutnya karena tidak mampu memenuhi passing grade administrasi.
"Sebagian tidak melampirkan surat keterangan tidak sedang terlibat kasus pidana dari panitera PN," kata Ketua Timsel calon anggota KPU Kota Mojokerto, Anam Anis, Senin (28/04/2014).
Selain itu, ujar Anam Anis, satu peserta gugur karena masih aktif menjadi salah satu parpol.
"Karena tidak memenuhi persyaratan administrasi, ya kita gugurkan pencalonannya," tukasnya.
Sementara itu, dari 33 peserta yang lolos seleksi administratif, Timsel mengelompokkan beberapa jenis pekerjaan sesuai identitas yang tertera dalam KTP mereka. Kendati pun saat ini ada yang menjabat ketua dan anggota KPU Kota Mojokerto, ketua Panwaslu Kota Mojokerto dan, PPK dan pengurus LSM.
Termaktub dalam hasil penelitian administrasi calon anggota KPU Kota Mojokerto yang diumumkan ke publik, 9 orang diantaranya berlatarbelakang dosen dan guru swasta. 3 orang berprofesi wartawan dan 1 orang pensiunan PNS. Selebihnya berlatarbelakang wiraswasta, swasta, dan karyawan swasta.
Mereka akan menjalani test tulis, Rabu, 30 April 2014 lusa.
Sesuai jadwal, setelah tahapan test tulis, digelar tes kesehatan 1-3 Mei, tes psikologi, 4-9 Mei dan seleksi wawancara tanggal 16-17 Mei 2014.
Dari sejumlah peserta tes, timsel akan menjaring 10 calon yang memenuhi persyaratan yang akan dikirim ke KPU Jawa Timur. Dari 10 calon, KPU Jawa Timur akan memilih 5 calon untuk dinyatakan sebagai anggota KPU Kota Mojokerto periode 2014-2019. (one)