Mojokerto-(satujurnal.com)
Pemungutan suara ulang pemilihan legislatif (pileg) digelar di TPS 7 Desa Pageruyung, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. Menyusul tertukarnya surat suara untuk DPRD Kabupaten Mojokerto dengan surat suara dapil lain.
�Sebanyak 343 pemilih melakukan coblos ulang dilakukan di TPS 7. Karena surat suara DPRD Kabupaten Mojokerto untuk Dapil 5 tertukar dengan surat suara dapil lain,� kata Yahman, Ketua KPPS TPS 7 Gedeg, Sabtu (12/04/2014).
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Ayuhan Nafiq mengatakan, surat suara untuk pemilhan anggota DPRD Kabupaten Mojokerto Dapil 5 tertukar dengan Dapil 4. �Dari 25 surat suara yang tertukar, 15 surat suara diantaranya sudah digunakan,� terangnya.
Pun hasil hasil perhitungan suara tanggal 9 April lalu, khusus untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten Mojokerto di TPS 7 Gedeg dianggap tidak sah. Surat suara akan diarsipkan sebagai bukti terjadi permasalahan di TPS tersebut.
Pantauan satujurnal, warga yang menyalurkan hak pilihnya dalalm coblos ulang tak tampak begitu antusias, seperti halnya saat pencoblosan 9 April lalu. Kondisi ini tampak pada sepinya kursi antrian di TPS. Padahal, pemilih sudah mendapatkan lembar C-6 atau blangko undangan untuk coblos ulang tersebut. (wie)
Pemungutan suara ulang pemilihan legislatif (pileg) digelar di TPS 7 Desa Pageruyung, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. Menyusul tertukarnya surat suara untuk DPRD Kabupaten Mojokerto dengan surat suara dapil lain.
�Sebanyak 343 pemilih melakukan coblos ulang dilakukan di TPS 7. Karena surat suara DPRD Kabupaten Mojokerto untuk Dapil 5 tertukar dengan surat suara dapil lain,� kata Yahman, Ketua KPPS TPS 7 Gedeg, Sabtu (12/04/2014).
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Ayuhan Nafiq mengatakan, surat suara untuk pemilhan anggota DPRD Kabupaten Mojokerto Dapil 5 tertukar dengan Dapil 4. �Dari 25 surat suara yang tertukar, 15 surat suara diantaranya sudah digunakan,� terangnya.
Pun hasil hasil perhitungan suara tanggal 9 April lalu, khusus untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten Mojokerto di TPS 7 Gedeg dianggap tidak sah. Surat suara akan diarsipkan sebagai bukti terjadi permasalahan di TPS tersebut.
Pantauan satujurnal, warga yang menyalurkan hak pilihnya dalalm coblos ulang tak tampak begitu antusias, seperti halnya saat pencoblosan 9 April lalu. Kondisi ini tampak pada sepinya kursi antrian di TPS. Padahal, pemilih sudah mendapatkan lembar C-6 atau blangko undangan untuk coblos ulang tersebut. (wie)