Jombang,(satujurnal.com)
Gara-gara gelapkan satu unit mobil, Budiman Djaya Bharata alias Ayen (58), warga Perum Griya Indah Jombang terpaksa diamankan anggota Satreskrim Polres Jombang. Pria yang dikenal sebagai bos sebuah bengkel variasi mobil ini diringkus petugas, Minggu (20/04/2014). Meski sempat selalu mangkir setiap kali dipanggil petugas untuk menjalani pemeriksaan, kini tersangka tak bisa berkutik lagi. Dia pun kini harus meringkuk dalam pengapnya sel tahanan mapolres.
Informasi yang diperoleh, tersangka memang telah dilaporkan oleh pemilik mobil yakni Hariadi (38), warga Perum Pondok Indah, Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang sejak Desember 2013 lalu.
Kasus ini berawal ketika korban lakukan penagihan hutang kepada seorang rekan bisnisnya sebesar Rp 350 juta pada 2012 lalu. Dari penagihan tersebut, uang korban dikembalikan secara mengangsur hingga mencapai Rp 190 juta. Sedangkan sisanya sebesar Rp 160 juta, oleh rekan bisnisnya ditawarkan sebuah mobil Avanza keluaran tahun 2006.
Mendapat tawaran pembayaran sisa utang yang dilunasi dengan satu unit mobil, korban menyatakan sepakat. Namun karena tak ketahui harga jual mobil, korban mengajak rekan bisnisnya untuk minta tolong kepada tersangka yang sudah dikenalnya cukup lama. Maklum saja, tersangka memang berbisnis variasi mobil itu ketahui seluk beluk penjualan dan kisaran harga mobil bekas.
Percaya, korban langsung saja serahkan mobil tersebut kepada tersangka agar dibantu untuk menjualnya. Akhirnya, tersangka berhasil menjual mobil tersebut dengan harga Rp 117,5 juta.
Namun setelah sekian lama, hasil penjualan mobil tak juga diserahkan kepada korban. Setiap kali ditanya, tersangka selalu berkelit dan bahkan menghindar. Diselidiki, ternyata uang penjualan mobil digunakan oleh tersangka. Tak terima dan merasa dirugikan, korban laporkan tersangka ke polisi. Setelah dilaporkan, tersangka memang sempat mangkir setelah dipanggil berkali-kali untuk pemeriksaan.
"Setelah datang dan menjalani pemeriksaan dan cukup bukti, tersangka kita tahan. Kita kembangkan kasusnya karena diduga juga lakukan aksi serupa dengan beberapa korban lainnya," jelas AKP Rudi Darmawan, Kasatreskrim, Minggu (20/04/2014). (rg)
Gara-gara gelapkan satu unit mobil, Budiman Djaya Bharata alias Ayen (58), warga Perum Griya Indah Jombang terpaksa diamankan anggota Satreskrim Polres Jombang. Pria yang dikenal sebagai bos sebuah bengkel variasi mobil ini diringkus petugas, Minggu (20/04/2014). Meski sempat selalu mangkir setiap kali dipanggil petugas untuk menjalani pemeriksaan, kini tersangka tak bisa berkutik lagi. Dia pun kini harus meringkuk dalam pengapnya sel tahanan mapolres.
Informasi yang diperoleh, tersangka memang telah dilaporkan oleh pemilik mobil yakni Hariadi (38), warga Perum Pondok Indah, Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang sejak Desember 2013 lalu.
Kasus ini berawal ketika korban lakukan penagihan hutang kepada seorang rekan bisnisnya sebesar Rp 350 juta pada 2012 lalu. Dari penagihan tersebut, uang korban dikembalikan secara mengangsur hingga mencapai Rp 190 juta. Sedangkan sisanya sebesar Rp 160 juta, oleh rekan bisnisnya ditawarkan sebuah mobil Avanza keluaran tahun 2006.
Mendapat tawaran pembayaran sisa utang yang dilunasi dengan satu unit mobil, korban menyatakan sepakat. Namun karena tak ketahui harga jual mobil, korban mengajak rekan bisnisnya untuk minta tolong kepada tersangka yang sudah dikenalnya cukup lama. Maklum saja, tersangka memang berbisnis variasi mobil itu ketahui seluk beluk penjualan dan kisaran harga mobil bekas.
Percaya, korban langsung saja serahkan mobil tersebut kepada tersangka agar dibantu untuk menjualnya. Akhirnya, tersangka berhasil menjual mobil tersebut dengan harga Rp 117,5 juta.
Namun setelah sekian lama, hasil penjualan mobil tak juga diserahkan kepada korban. Setiap kali ditanya, tersangka selalu berkelit dan bahkan menghindar. Diselidiki, ternyata uang penjualan mobil digunakan oleh tersangka. Tak terima dan merasa dirugikan, korban laporkan tersangka ke polisi. Setelah dilaporkan, tersangka memang sempat mangkir setelah dipanggil berkali-kali untuk pemeriksaan.
"Setelah datang dan menjalani pemeriksaan dan cukup bukti, tersangka kita tahan. Kita kembangkan kasusnya karena diduga juga lakukan aksi serupa dengan beberapa korban lainnya," jelas AKP Rudi Darmawan, Kasatreskrim, Minggu (20/04/2014). (rg)