Mojokerto-(satujurnal.com)
Tiga siswa kelas XII salah satu SMA swasta yang berstatus tahanan Polres Mojokerto karena terjerat kasus narkoba diberi kesempatan mengikuti ujian nasional (UN) SMA sederajat di ruang ujian sekolah terdekat dari tempat mereka ditahan.
Informasi yang diperoleh, tiga siswa itu sudah sejak pagi digiring ke tempat ujian. Mereka berbaur bersama peserta UN yang lain.
"Ada tiga siswa yang kita antarkan ke sekolah untuk mengikuti UN. Setelah selesai kita jemput lagi," kata Kapolresta Mojokerto AKBP Wiji Suwartini, Senin (14/4/2014).
Namun ketiganya tidak diizinkan untuk diliput media. Bahkan pihak polisi juga enggan membeber identitas ketiga siswa tersebut.
"Kami berusaha memberikan hak siswa untuk tetap mengikuti Unas. Soal hasil atau apakah sekolah meluluskan, itu bukan wewenang kami. Itu hak sekolah," terang Wiji.
Pihak polisi memilih tidak memberitahukan identitas siswa yang terjaring kasus narkoba itu karena ada di antara orangtua mereka yang sakit keras. Mereka diantarkan ke sekolah dan didampingi hingga menuju ruang ujian. Namun para tahanan pelajar tersebut dalam pengawalan petugas. Baik saat masuk ruang ujian sampai keluar ruang Unas.
Soal antisipasi kemungkinan ketiga tahanannya kabur. Wiji menegaskan bahwa ketiga siswa itu telah diyakinkan bahwa mereka hanya mengerjakan Unas. "Tetap dengan pengawalan ketat. Tidak dengan penjagaan petugas berpakaian dinas," tambah Wiji.
Menurut Wiji, tiga siswa yang ikut Unas di sekolah terdekat itu ditangkap satuan narkoba Polres Mojokerto Kota karena mengedarkan narkoba berupa pil dobel L sekitar Maret lalu.
Mereka ditangkap di kawasan Mojoanyar saat kedapatan membawa 953 butir pil dobel L atau pil koplo. Ketiga siswa ini berasal dari Kabupaten Sidoarjo dan Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto. Belum jelas dari sekolah mana mereka. (one)