Mojokerto-(satujurnal.com)
"Melihat ketentuan rekruitmen P3K dalam UU ASN, tidak ada perlakuan khusus bagi honorer K2. Tapi setidaknya pemerintah pusat memberi keleluasaan daerah untuk mengakomodir hononer K2 menjadi tenaga P3K. Utamanya terhadap tenaga honorer di lini pelayanan dasar, seperti di bidang pendidikan dan kesehatan," ujar dia. (one)
Upaya Komisi I DPRD Kota Mojokerto mendatangi Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mengusung aspirasi 155 tenaga honrer kategori 2 (K2) yang tak lolos test CPNS rupanya belum membuahkan hasil. Ini lantaran Kemenpan-ARB belum mengatur regulasi untuk honorer K2 yang tersisa.
"BKN belum memberi sinyal untuk menampung honorer K2 yang gagal test CPNS. Karena sejauh ini Kemenpan RAB belum mengatur lebih lanjut, meski sebelumnya muncul wacana dari Menpan untuk menjaring secara bertahap honorer K2 menjadi PNS melalui jalur khusus," kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Mojokerto, Junaidi Malik, terkait hasil konsultasi ke BKN, Kamis (24/04/2014).
Meski sinyal tertampungnya ratusan honorer K2 masih lemah, namun awak komisi yang membidangi hukum dan pemerintahan berharap agar kran CPNS jalur khusus honorer K2 segera dibuka lagi. "Itu sesuai dengan janji Menteri PAN-ARB," tandas Juned, sapaan Junaidi Malik.
Sementara menyangkut peraturan pemerintah (PP) terkait Undang-Undang ASN (Aparatur Sipil Negara) terkait P3K, Komisi I meminta pemerintah pusat memberi keleluasaan daerah untuk mengakomodir hononer K2 menjadi tenaga P3K. "Kami harap pemerintah pusat memberi ruang bagi kearifan lokal agar dapat memberi kesempatan bagi honorer K2 dalam rekruitmen P3K melalui PP yang diperkirakan terbit bulan Juni mendatang itu," tandasnya.
Hal itu, lanjut Juned, perlu terus didorong agar pernyataan Menteri PAN-ARB tidak sebatas wacana. "Pernyataan itu bagi honorer K2 bukan saja angin segar , tapi juga harapan yang harus direalisasikan. Makanya harus dirumuskan regulasi yang pas," ucap politisi PKB tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Komisi I Selasa (22/04/2014), bertolak ke BKN membawa suara ratusan tenaga honorer kategori 2 (K2) yang tak lolos test CPNS, terkait kejelasan nasib mereka pasca gagal test CPNS.
Menurut Juned, harapan ratusan tenaga honorer K2 Pemkot Mojokerto menjadi abdi negara pupus setelah bursa terakhir pintu abdi negara tak mampu mereka terobos. Sementara UU ASN tak mengafiliasi tenaga honorer K2 menjadi PNS karena pengabdian mereka di birokrasi pemerintahan.
"Sampai sekarang PP (peraturan pemerintah) terkait UU ASN belum terbit. Komisi I mempertanyakan aturan main tenaga P3K dan peluang tenaga honorer K2 di posisi itu," beber Juned.
Komisi I, lanjut Juned, berharap agar pemerintah pusat memberi kebijakan khusus terhadap honorer K2.