10.10
0


Soal Siswa Luar Kota , Dinas P dan K � Walikota Beda Kategori 

Mojokerto-(satujurnal.com)
Belum turunnya petunjuk teknis (juknis) Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMPN/SMAN/SMKN Tahun Pelajaran 2014/2015 rupanya masih membingungkan jajaran Dinas P dan K setempat.

Kategori siswa dalam kota dan siswa luar kota dalam regulasi produk walikota itu diterjemahkan berbeda dan cenderung melebar, jika dibanding katerogri siswa dalam kota dan siswa luar kota yang digarisbawahi Walikota Mas�ud Yunus.

Jika petunjuk teknis yang saat ini tengah digodok tak terkoreksi walikota, maka PPDB yang dipastikan dengan sistem online dengan sistem kuota 90 persen untuk siswa dalam kota dan 10 persen untuk siswa luar kota, bakal ambarudul.

�Sampai sekarang juknis PPDB belum rampung,� kata Sekretaris Dinas P dan K Kota Mojokerto, Sunardi, Kamis (17/04/2014) lalu.  

Kepala Dinas P dan K Kota Mojokerto, Hariyanto, memberi batasan, bahwa yang dimaksud siswa dalam kota adalah semua siswa lulusan sekolah dalam kota. Semua siswa lulusan SD/MI dalam kota yang akan berkompetisi dalam PPDB SMPN masuk dalam kuota 90 persen.Pun semua siswa lulusan SMP/MTs dalam kota yang akan menerobos SMAN/SMKN akan masuk dalam kuota ini.

"Siswa luar kota selain didasarkan pada domisili atau KK juga dilihat dari lulusan. Jika siswa itu lulusan sekolah dalam kota, meski mereka ber-KK luar kota masuk siswa dalam kota. Pagu mereka masuk 90 persen," terang Hariyanto.

Bahkan oleh Prapti, staf Dinas P dan K yang juga tim pembahas PPDB meyakinkan bahwa kategori siswa luar kota didasarkan pada domisili dan KK atau KTP orangtua. Namun demikian, khusus untuk siswa ber-KK luar kota atau siswa Kabupaten Mojokerto jika lulusan sekolah dalam kota masuk kategori siswa dalam kota.

Kategori versi Dinas P dan K ini menyebabkan pagu 90 persen tidak murni dinikmati warga kota. Karena semua siswa yang berdomisi di luar kota namun mengantongi ijazah sekolah dalam kota, akan terakomodir di pagu 90 persen. Peluang untuk menggeser warga kota di kompetisi PPDB sangat besar.

"Sebab, kami sepakat untuk memagari siswa berpotensi (pintar) agar tak lari atau melanjutkan ke sekolah luar Kota Mojokerto," kata Prapti.

Sementara Walikota Mas�ud Yunus tegas menggarisbawahi butir tentang siswa luar kota dan siswa dalam kota dalam Perwali Nomor 14 Tahun 2014 yang menggunakan asas domisili. Diatur dalam butir itu, bahwa kategori siswa baik itu siswa dalam kota maupun luar kota didasarkan pada domisili siswa. Bukan lulusan siswa.

"Kalau siswa itu ber-KK Kota Mojokerto ya masuk dalam kota. Di luar itu, ya siswa luar kota. Meski lulusan sekolah kota tapi ber-KK luar kota untuk masuk ke sekolah Kota Mojokerto bersainglah di pagu 10 persen," tandas Mas'ud Yunus.

Walikota yang pernah menjabat Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Mojokerto iini menegaskan, semangat memprioritaskan siswa dalam kota dengan komposisi 90 persen dan luar kota 10 persen adalah demi pelayanan pendidikan kepada warga kota. Ini berkaitan dengan program Pemkot Mojokerto yang menggratiskan pendidikan hingga jenjang SMA/SMK negeri.

"Kaitannya dengan APBD. Pendidikan gratis untuk warga kota. Masak bukan ber-KTP Kota Mojokerto yang menikmatinya," pungkas Mas'ud Yunus.

Soal dikotomi asal dan lulusan siswa ini, Sugiono, Kepala SMAN 2 Mojokerto menyatakan sependapat dengan walikota. �Sebaiknya memang yang berhak atas pendidikan gratis ini adalah warga kota," ujarnya. (one)