Mojokerto-(satujurnal.com)
Walikota Mojokerto, Mas�ud Yunus meminta warga penerima program beras untuk masyarakat miskin (raskin) untuk tidak segan-segan komplain dan menukarkan, apabila kualitasnya buruk.
Permintaan orang nomor satu di Kota Mojokerto itu dicetuskan disela-sela sidak pendistribusian raskin dari kantong APBD 2014 di Balai Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kamis (24/04/2014).
"Ketika akan menerima raskin harus dicek, kualitas berasnya maupun berat timbangannya. Beras raskin yang jauh dari kualitas, tukarkan. Biar nanti diurus kelurahan," kata Mas�ud Yunus.
Saat sidak, Walikota yang didampingi Kepala Dinas Sosial, Sri Mujiwati dan Kepala Kelurahan Surodinawan, Supartoyo melakukan pengecekan kondisi beras yang dikemas dalam katung seberat 15 kilogram, sekaligus melakukan pengecekan kualitas beras berstandar SN14 tersebut. "Kualitas berasnya relatif baik. Dan timbangan beratnya juga pas," lontar Walikota
Dihadapan sejumlah warga miskin penerima raskin, Walikota berharap beras bisa diterima dan bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Program raskin ini basisnya undang-undang. Makanya untuk pengawasan, kita terjunkan kader pemantau hingga aparat kelurahan. Agar setiap penyimpangan dapat di deteksi sejak awal," imbuh Walikota.
Sementara itu, Sri Mujiwati kepala dinas sosial kota Mojokerto menguraikan bahwa rumah tangga miskin penerima raskin di kota Mojokerto yng bersumber dari APBN sebanyak 5,205 sasaran. "Sedangkan yang bersumber dari APBD sebanyak 1.440 sasaran," terang Mujiwati.
Meski sumbernya berbeda, Mujiwati memastikan tidak akan ada rumah tangga sasaran penerima manfaat (RTPSM) yang dobel. �RTPSM berstandar by name by adress,� katanya.
Raskin yang didistribusikan merupakan jatah warga selama tiga bulan, Januari, Februari dan Maret. Setiap bulan setiap warga miskin mendapatkan jatah raskin 15 kilogram. �Harga cash and carry masih tetap, yakni Rp 1.600 per kilogram,� katanya.
Soal standar beras, mantan Direktur RSU Dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto tersebut mengatakan, sesuai ketentuan pemerintah pusat. �Kualitasnya medium, SN14,� tukasnya.
Tahun ini, pundi APBD yang digelontorkan untuk sasaran penerima raskin non APBN sebesar Rp 2,1 miliar untuk belanja raskin sebanyak 259,2 ton. Sebanyak 1..440 RTPSM akan menikmati raskin APBD tersebut kurun 12 bulan. Dengan pola tebus beras �cash and carry� Rp 1.600 perkilogram, akan didapat pendapatan pengembalian Rp 414,7 juta. Pendapatan dari pengebalian raskin ini masuk dalam �lain-;lain pendapatan asli daerah yang sah� pada pos pendapatan Dinas Sosial Kota Mojokerto. (one)
Permintaan orang nomor satu di Kota Mojokerto itu dicetuskan disela-sela sidak pendistribusian raskin dari kantong APBD 2014 di Balai Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kamis (24/04/2014).
"Ketika akan menerima raskin harus dicek, kualitas berasnya maupun berat timbangannya. Beras raskin yang jauh dari kualitas, tukarkan. Biar nanti diurus kelurahan," kata Mas�ud Yunus.
Saat sidak, Walikota yang didampingi Kepala Dinas Sosial, Sri Mujiwati dan Kepala Kelurahan Surodinawan, Supartoyo melakukan pengecekan kondisi beras yang dikemas dalam katung seberat 15 kilogram, sekaligus melakukan pengecekan kualitas beras berstandar SN14 tersebut. "Kualitas berasnya relatif baik. Dan timbangan beratnya juga pas," lontar Walikota
Dihadapan sejumlah warga miskin penerima raskin, Walikota berharap beras bisa diterima dan bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Program raskin ini basisnya undang-undang. Makanya untuk pengawasan, kita terjunkan kader pemantau hingga aparat kelurahan. Agar setiap penyimpangan dapat di deteksi sejak awal," imbuh Walikota.
Sementara itu, Sri Mujiwati kepala dinas sosial kota Mojokerto menguraikan bahwa rumah tangga miskin penerima raskin di kota Mojokerto yng bersumber dari APBN sebanyak 5,205 sasaran. "Sedangkan yang bersumber dari APBD sebanyak 1.440 sasaran," terang Mujiwati.
Meski sumbernya berbeda, Mujiwati memastikan tidak akan ada rumah tangga sasaran penerima manfaat (RTPSM) yang dobel. �RTPSM berstandar by name by adress,� katanya.
Raskin yang didistribusikan merupakan jatah warga selama tiga bulan, Januari, Februari dan Maret. Setiap bulan setiap warga miskin mendapatkan jatah raskin 15 kilogram. �Harga cash and carry masih tetap, yakni Rp 1.600 per kilogram,� katanya.
Soal standar beras, mantan Direktur RSU Dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto tersebut mengatakan, sesuai ketentuan pemerintah pusat. �Kualitasnya medium, SN14,� tukasnya.
Tahun ini, pundi APBD yang digelontorkan untuk sasaran penerima raskin non APBN sebesar Rp 2,1 miliar untuk belanja raskin sebanyak 259,2 ton. Sebanyak 1..440 RTPSM akan menikmati raskin APBD tersebut kurun 12 bulan. Dengan pola tebus beras �cash and carry� Rp 1.600 perkilogram, akan didapat pendapatan pengembalian Rp 414,7 juta. Pendapatan dari pengebalian raskin ini masuk dalam �lain-;lain pendapatan asli daerah yang sah� pada pos pendapatan Dinas Sosial Kota Mojokerto. (one)