Walikota Mas'ud Yunus saat sidak distribusi raskin di Kelurahan Surodinawan |
Mojokerto-(satujurnal.com)
Komisi III DPRD Kota Mojokerto mengapresiasi langkah Walikota Mas�ud Yunus turun lapangan memantau langsung kualitas distribusi beras untuk rumah tangga miskin (raskin) yang didanai APBD. Namun, Komisi yang membidangi kesejahteraan rakyat (kesra) ini mengingatkan leading sector program raskin, dinas sosial setempat benar-benar mengawal ketat ketersediaan raskin dari rekanan pemenang tender senilai Rp 2, 1 miliar tersebut. agar kasus penghentian penyediaan beras secara sepihak oleh rekanan tak terulang kembali.
�Kita apresiasi langkah walikota melakukan sidak raskin pekan lalu. Tapi itu saja tidak cukup, terpenting lagi, kepastian dan ketepatan waktu distribusi beras oleh rekanan,� lontar anggota Komisi III, Drajat Stariaji, Minggu (27/04/2014)
Dewan, ujarnya, tidak menginginkan kasus penghentian penyediaan raskin oleh rekanan akan terulang lagi. Karena berimbas tidak saja pada tersendatnya program raskin, tapi RTPSM (rumah tangga sasaran penerima manfaat) juga dirugikan. �Agar kasus serupa tidak terjadi, dinsos harus memastikan ketersediaan stok rekanan. Karena ini juga bagian dari pertanggungjawaban dinsos ke masyarakat,� cetus Drajat.
Tahun 2011 lalu, pengadaan raskin APBD terhenti lantaran terjadi kenaikan harga beras saat distribusi tahap kedua. Pemenang tender raskin, CV Matahari Surabaya memilih menghanguskan uang jaminan Rp 84 juta daripada harus merugi sekitar 200 juta jika memenuhi semua penyediaan beras. �Memang pemerintah tidak dirugikan oleh sikap rekanan. Tapi jangan sampai kasus itu jadi presenden buruk bagi kinerja Dinsos,� tandasnya.
Sedangkan tahun ini, CV Rekayasa Mojokerto memenangkan tender raskin ABPD 2014 Kota Mojokerto yang diikuti 45 calon rekanan dengan penawaran sebesar Rp 2,021 miliar dari pagu Rp 2,15 miliar untuk pengadaan raskin sebanyak 259,2 ton yang dibagikan kepada 1.440 RTPSM kurun dua belas bulan. Kantong APBD pun masih terkuras untuk honor panitia, administrasi tender, ATK, dan lain-lain sekitar Rp 120 juta.
�Besarnya biaya diluar belanja beras itu tentunya harus diimbangi dengan kualitas kerja semua pihak yang terlibat dalam kepanitiaan. Makanya dinsos harus benar-benar menerapkan aturan dan mekanisme yang belaku terkait tender raskin. Rekanan pemenang tender juga wajib mematuhi syarat dan kondisi yang ditentukan. Menyangkut ketersediaan gudang dan stok beras harus benar-benar valid. Jika tidak, maka kasus tiga tahun lalu bisa saja terulang,� ingat politisi PKPI tersebut.
Kekhawatiran Komisi III terhadap ketersediaan beras yang menjadi kewajiban rekanan itu beralasan. Sumber di Bulog menyebutkan, ketersediaan bahan pangan di di pasar Jawa Timur, khususnya beras, pada bulan Oktober hingga Desember mendatang diperkirakan �tidak aman�. Dampaknya, akan terjadi kenaikan harga beras di tingkat petani. �Kenaikan harga beras yang cukup signifikan tentunya menjadi dilema bagi rekanan pemenang tender raskin. Tidak saja di Kota Mojokerto, tapi juga di daerah lain di Jawa Timur. Kasus penghentian penyediaan beras secara sepihak oleh CV Matahari tidak lepas dari persoalan stok beras ini,� ujar sumber.
Diberitakan sebelumnya, Walikota Mas�ud Yunus meminta warga penerima program beras untuk masyarakat miskin (raskin) untuk tidak segan-segan komplain dan menukarkan, apabila kualitasnya buruk.
Permintaan orang nomor satu di Kota Mojokerto itu dicetuskan disela-sela sidak pendistribusian raskin dari kantong APBD 2014 di Balai Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kamis (24/04/2014).
"Ketika akan menerima raskin harus dicek, kualitas berasnya maupun berat timbangannya. Beras raskin yang jauh dari kualitas, tukarkan. Biar nanti diurus kelurahan," kata Mas�ud Yunus.
Saat sidak, Walikota yang didampingi Kepala Dinas Sosial, Sri Mujiwati dan Kepala Kelurahan Surodinawan, Supartoyo melakukan pengecekan kondisi beras yang dikemas dalam katung seberat 15 kilogram, sekaligus melakukan pengecekan kualitas beras berstandar SN14 tersebut. "Kualitas berasnya relatif baik. Dan timbangan beratnya juga pas," lontar Walikota.
Dihadapan sejumlah warga miskin penerima raskin, Walikota berharap beras bisa diterima dan bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Program raskin ini basisnya undang-undang. Makanya untuk pengawasan, kita terjunkan kader pemantau hingga aparat kelurahan. Agar setiap penyimpangan dapat di deteksi sejak awal," imbuh Walikota.
Sri Mujiwati kepala dinas sosial kota Mojokerto menguraikan bahwa rumah tangga miskin penerima raskin di kota Mojokerto yng bersumber dari APBN sebanyak 5,205 sasaran. "Sedangkan yang bersumber dari APBD sebanyak 1.440 sasaran," terang Mujiwati.
Meski sumbernya berbeda, Mujiwati memastikan tidak akan ada rumah tangga sasaran penerima manfaat (RTPSM) yang dobel. �RTPSM berstandar by name by adress,� katanya.
Raskin yang didistribusikan merupakan jatah warga selama tiga bulan, Januari, Februari dan Maret. Setiap bulan setiap warga miskin mendapatkan jatah raskin 15 kilogram. �Harga cash and carry masih tetap, yakni Rp 1.600 per kilogram,� katanya. (one)