Jombang-(satujurnal.com)
Sejumlah tower base tranceiver station (BTS) yang dinilai liar berdiri di area permukiman penduduk di wilayah Kabupaten Jombang dirazia aparat Satpol PP setempat, Rabu (30/04/2014).
Bahkan dalam razia petugas sempat menghentikan paksa proses pengerjaan yang masih berlangsung.
Saat mendatangi sejumlah tower di tengah permukiman penduduk, petugas Satpol PP langsung menghentikan paksa proses pembangunan tower BTS. Seperti saat razia di desa Tambak Rejo, Kecamatan Jombang Kota.
Penghentian paksa dilakukan setelah para petugas menganggap pendirian tower tersebut liar.
Bahkan karena para pekerja tidak bisa menunjukkan surat ijin pendirian, petugas memaksa para pekerja turun dan membubarkan diri.
Dari razia ini petugas langsung menyegel seluruh tower yang dianggap ilegal.
Saat melakukan penyegelan tower milik PT Prolindo, selain memasang papan pengumuman penyegelan dengan, petugas juga menyegel dengan menggunakan gembok.
"Dari seluruh razia kami dapati empat tower yang ilegal. Selain tidak berijin ke Pemkab Jombang, beberapa pendirian tower juga tidak memiliki kelengkapan ijin dari masyarakat sekitar seperti berdiri di dekat sebuah masjid," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Jombang, Imam Sutrisno.(rg)