23.37
0
Kendati sudah dinyatakan lengser, anggota DPRD Kabupaten Mojokerto 2004-2009 masih menyimpan ganjalan. Hal itu terkait uang Tunjangan Komuniasi Intensif (TKI) yang sempat dikembalikan. Mereka berencana menagih seluruh uang tersebut.

Langkah penarikan kembali uang tersebut menyusul keluarnya hasil uji meteri PP 21/2007 yang dilakukan Asosiasi Dewan Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi). ''Dengan keluarnya hasil uji materi tersebut, uang TKI tidak harus dikembalikan,'' kata mantan anggota dewan Kabupaten Mojokerto, Samsul Huda ditemui usai pelantikan anggota dewan 2009-2014 kemarin.

Sembari menunjukkan data yang bakal dijadikan pijakan, dia mengatakan, segera mengambil langkah. Menurutnya, sudah keluar SE Mendagri Nomor: 555/BO B2/Sj tertanggal 18 Agustus 2009 perihal TKI dan Biaya Penunjang Operasional (BPO) yang ditujukan kepada bupati dan wali kota. ''SE tersebut menegaskan hasil uji materi yang dilakukan Adkasi. Dinyatakan, ketentuan 3 surat Mendagri Nomor: 700/08/Sj dinyatakan batal,'' katanya.

Surat tertanggal 5 Januari 2009 tersebut perihal tunggakan pengembalian TKI dan BPO pimpinan dan anggota DPRD. Dikatakan, pada poin tersebut berbunyi, apabila sampai batas waktu yang ditetapkan dalam PP 21.2007 pimpinan dan anggota DPRD belum juga melunasi, penyelesaiannya dilimpahkan kepada aparat penegak hukum. ''Karena kami sudah mengembalikan, kami akan menagihnya,'' katanya.

Samsul sendiri mengaku sudah melunasi perintah pengembalian TKI dan BPO tersebut sebesar Rp 64 juta. Sebagai langkah awal, pihaknya akan berkoordinasi dengan sekretaris dewan (Sekwan) Nurhayati Maulydiah dan Sekdakab Mojokerto, Budiyono. ''Kami memang akan menagih, tapi kami akan menanyakan dulu kepada sekwan dan sekda,'' ujarnya.

Pengembalian uang TKI dan BPO tersebut, menurutnya, dikembalikan dengan cara potong gaji. Selama ini, untuk melunasi kewajibannya itu, pihaknya terpaksa menerima gaji tidak utuh. Dia membantah kalau pelunasan itu dengan cara utang ke PD BPR. ''Ya gaji saya itu yang selama ini dipotong untuk bayar TKI,'' ujar Samsul.

Secara terpisah, anggota dewan Kabupaten Mojokerto 2004-2009, Bambang Sutrisno juga berpendapat sama. Menurutnya, SE Mendagri tentang putusan Mahkamah Agung (MA) tersebut sebagai bentuk penegasan. Sedangkan, penegasan dimaksud, anggota DPRD periode 2004-2009 akan memperoleh kembali hak-hak pendatan yang telah mereka kembalikan. ''Uang itu dikembalikan ke Kasda sebesar Rp 60 juta-an per anggota,'' katanya.

Sumber : Jawa Pos