20.25
0
Petugas Satpol PP Kota Mojokerto bisa diajukan dalam gugatan class action terkait aksi penertiban terhadap para pedagang kaki lima yang dilakukan. Hal itu setelah sejumlah pedagang yang ditertibkan pada Rabu (26/8) mengatakan bahwa setiap bulannya mereka menyetor sejumlah uang pada petugas Satpol PP.

Sejumlah pedagang di Jalan Bhayangkara, Kota Mojokerto, mengatakan, sejumlah petugas Satpol PP kerap datang dalam periode yang tidak bisa ditentukan. Mereka bisa saja datang sendiri atau berombongan.

"Bahkan kadang mereka datang sambil mabuk. Kadang alasannya mau pinjam uang, kan ya tidak pantas memakai seragam jika seperti itu," sebut Nyonya Imron, pengelola toko pembuat pakaian di kawasan tersebut. Sembari terisak ia menyatakan kerap kali menyaksikan sejumlah petugas Satpol PP datang dengan tujuan meminta uang menggunakan berbagai alasan.

Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Mojokerto (AMPM) Iwut Widiantoro menyebutkan, para pedagang bisa meminta pertanggungjawaban Satpol PP Kota Mojokerto. Pasalnya, sekalipun dilakukan sebagian petugas Satpol PP, hal tersebut dilakukan dengan menggunakan seragam.

"Pedagang tahunya ya lembaga, otomatis lembaganya yang perlu dipersalahkan. Kalau tidak mau tanggung jawab, (digugat) class action saja," ujar Iwut.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Happy Dwi Prastiawan menyatakan bakal mencari tahu fakta di lapangan terkait dugaan pungutan liar yang dilakukan anggotanya. Ia menjanjikan bakal memberikan sanksi pada anggotanya yang terbukti melakukan tindakan tidak terpuji itu.

Sumber : Kompas